MINAHASA, sahabatminahasa.id – Tim Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial Omen (23) pada Selasa sore. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan obat keras jenis ARKINE THRYHEXIPENIDYL di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat (Jalan Telkom).
Penangkapan terjadi sekitar pukul 15.30 WITA ketika tim menerima informasi dari masyarakat,langsung menuju lokasi yang dilaporkan. Di tempat kejadian, tim mengamankan Omen (inisial) beserta barang bukti berupa 97 butir obat keras jenis ARKINE THRYHEXIPENIDYL. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian termasuk mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan interogasi awal terhadap tersangka. Setelah itu, proses gelar perkara dilakukan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Selain itu, laporan polisi (LP) juga telah dibuat terkait kejadian ini.
Tersangka, Omen, diketahui merupakan seorang buruh berusia 23 tahun yang berdomisili di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat. Ia lahir pada 9 Oktober 2000. Saat ini, Omen beserta barang bukti berada dalam pengawasan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengetahui lebih jauh sumber obat keras yang dimiliki oleh tersangka. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di wilayah nya. (Hum)