Sahabatminahasa.id – Polres Minahasa, melaksanakan Rekonstruksi Dugaan Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya lelaki DYT (23) Warga Desa Kapataran Dusun Kamenti Kecamatan Lembean Timur, yang dilakukan oleh lelaki RK dan Lelaki SGS warga Desa Lalumpe Kecamatan Kombi yang terjadi di Desa Lalumpe Dusun Toloun, Jumat 24 Januari 2025, lalu.
Pelaksanaan rekon ini dilakukan secara terbuka yang dilaksanakan di lapangan Polres Minahasa, pada Kamis (30/01) 2024. Adapun rekonstruksi tidak dilakukan di TKP karena tidak memungkinkan, dan rekon tersebut menampilkan 22 adegan, dalam pelaksanaan reka adegan diperagakan langsung oleh kedua tersangka, dan para saksi, dalam perkara tersebut.
Dalam reka adegan ini diperlihatkan awal mula kejadian Dimana korban dan tersangka berada di salah satu acara di desa tersebut, dan terjadi masalah antara Korban dan Kedua Tersangka. Kemudian dalam adegan itu, saat tersangka lelaki SGS sedang berkelahi, dengan koban, Tersangka RK berlari ke rumahnya dan mengambil Senjata Tajam jenis Badik.
Pada Adegan ke 16, Tersangka RK Kembali ke acara, dan sempat saling dorong antara dirinya dan Korban, kemudian Tersangka RK langsung mengambil Sajam yang diselipkan di pinggangnya dan menikam Korban yang mengena di punggung Korban. Setelah itu Tersangka RK langsung melarikan diri, dan Korban sempat ditolong dan dibawah kerumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian SIK.,MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Susanto S.Sos, menjelaskan bahwa “Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali. Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka. Setiap peragaan dalam rekonstruksi diambil foto-fotonya dan jalannya peragaan dituangkan dalam BAP,” tuturnya. (hum-vly)