banner 728x250

Polres Minahasa Bongkar Judi Togel di Ranowangko

banner 120x600

MINAHASA, sahabatminahasa.id – Kasus dugaan tindak pidana perjudian Toto Gelap (Togel) kembali mencuat di Kabupaten Minahasa. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VII/2024/SPKT.Sat Reskrim/Polres Minahasa tanggal 26 Juli 2024, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perjudian togel di Desa Ranowangko II, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa pada hari Kamis, 25 Juli 2024.

Awal mula pengungkapan kasus tersebut, bahwa sering adanya permainan judi togel di Desa Ranowangko.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Minahasa bersama dengan Unit Reskrim Polsek Kombi melakukan pengembangan dan operasi penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pada tanggal 25 Juli 2024, tim berhasil menangkap seorang lelaki dengan identitas SWT alias On, 49 tahun, warga Desa Ranowangko II, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, yaitu 1 (satu) handphone merk VIVO Y15S, 1 (satu) buku rekapan angka-angka pemasangan togel dengan sampul bertuliskan “Dream Hard Work Harder”, uang kertas senilai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan uang kertas senilai Rp.30.000 (tiga lembar uang kertas Rp.10.000).

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, Sonny mengakui bahwa ia terlibat dalam permainan judi togel darat (offline) dan menyetorkan hasilnya kepada seorang agen togel. Tersangka menjelaskan bahwa ia membuka pemasangan togel dengan pilihan 2 angka, 3 angka, dan 4 angka, dengan biaya Rp.1.000 per pasangan angka. Keuntungan yang dijanjikan bagi pemenang adalah Rp 60.000 untuk pemasangan 2 angka, Rp.300.000 untuk pemasangan 3 angka, dan Rp 2.250.000 untuk pemasangan 4 angka,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Dwirianto Tandirerung S.Tr.K dalam Press Release, Jumat (02/08) 2024.

Kasat Reskrim mengatakan, Saat penangkapan, agen togel yang bekerja sama dengan tersangka, lelaki berinisial JN, berhasil melarikan diri dan saat ini dalam upaya pencarian. Jika dalam waktu dekat JN tidak ditemukan, pihak kepolisian akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka SWT saat ini telah ditahan dan kasus ini dalam tahap penyidikan. Tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 303 ayat (3) sub pasal 303 Bis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Pungkasnya. (Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *