<span;>Sahabatminahasa.id – Polres Minahasa mengamankan lelaki CP (22), Warga Tuutu Kecamatan Tondano Barat.
<span;>Lelaki Tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan Mini Bus dengan Nomor Polisi DB 1180 pada 18 januari 2024 lalu. Di depan Rumah Sakit Sam Ratulangi Tondano.
<span;>Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.
<span;>”Saat ini terduga pelaku bersama Barang Bukti sudah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk di Proses lebihlanjut,”tutur Kasat