REMBOKEN, sahabatminahasa.id – Lelaki NCM, (18) Warga Kaima Kecamatan Remboken, kini harus berhadapan dengan Hukum.
Pasalnya Lelaki tersebut dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan terhadap Anak, yang terjdi Pada seorang remaja iniial YT (15)
Kejadian tersebut terjadi di pemandian umum Kulo, Desa Parepei Kecamatan Remboken, Sekitar Pukul 14.00 Wita, pada Minggu (18/08) 2024.
Peristiwa bermula ketika pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (miras) selesai mandi di pemandian umum Kulo. Saat berjalan dan berpapasan dengan korban. Pelaku merasa tersinggung karena korban menatapnya dengan cara yang dianggap tidak menyenangkan, Kemudian langsung melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannya secara bergantian, sebanyak lebih dari lima kali, mengenai pipi kiri, pipi kanan, dan kepala korban.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku memerintahkan korban untuk meninggalkan lokasi kejadian. Setibanya di rumah di Desa Timu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua dan keluarganya, yang kemudian memicu kemarahan dari pihak keluarga korban. Keluarga korban berniat mencari pelaku untuk membalas dendam, sehingga sempat terjadi keributan.
Pihak Polsek Remboken yang dipimpin oleh Wakapolsek IPDA ANDREW NELWAN, SH segera turun tangan untuk mengamankan situasi. Pada pukul 22.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di Desa Kaima, Kecamatan Remboken. Berikut adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian:
Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).Mengamankan pelaku.Mengantar korban ke RS Sam Ratulangi Tondano untuk pemeriksaan visum.Berkoordinasi dengan piket dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan lebih lanjut.Melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan memberikan imbauan agar tidak melakukan tindakan balas dendam. (hum)